" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > paksa harus manipulasi bon nota , bagaimana sikap ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualikum , " , " ustadz , kami saat ini sering hubung dengan konsumen dalam hal jual beli ( dagang ) . ada tanya ganjal dan mejadi bingung , ragu akan hal sebut . " , " kasus : " , " 1 . ketika ada orang yang minta lebih ( mark up ) nominal dan " , " harga dalam tulis harga barang yang beli ke kami . " , " 2 . beli yang sudah langgan minta bon / nota fiktif , padahal dia tidak beli barang dengan kami . " , " tanya : " , " 1 . bagaimana hukum akan hal sebut ? seperti hal ini sudah budaya di indonesia " , " 2 . bagaiamana sikap dan beri jelas kepada beli / konsumen akan hal sebut dengan bijak dan tidak singgung / salah mereka . " , " terima kasih banyak ustadz , atas jelas yang sangat kami tunggu . " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 8 december 2013 03 : 49  " , "  9 . 718 views  n " , " n " , " n " , " assalamualikum , " , " ustadz , kami saat ini sering hubung dengan konsumen dalam hal jual beli ( dagang ) . ada tanya ganjal dan mejadi bingung , ragu akan hal sebut . " , " kasus : " , " 1 . ketika ada orang yang minta lebih ( mark up ) nominal dan " , " harga dalam tulis harga barang yang beli ke kami . " , " 2 . beli yang sudah langgan minta bon / nota fiktif , padahal dia tidak beli barang dengan kami . " , " tanya : " , " 1 . bagaimana hukum akan hal sebut ? seperti hal ini sudah budaya di indonesia " , " 2 . bagaiamana sikap dan beri jelas kepada beli / konsumen akan hal sebut dengan bijak dan tidak singgung / salah mereka . " , " terima kasih banyak ustadz , atas jelas yang sangat kami tunggu . " , " wassalam , " , " n " , " masalah yang anda tanya putar pada status jual beli . dalam hal ini yang masalah adalah status orang yang minta bon kosong . tuju sudah pasti , bahwa dia ingin dapat untung dari transaksi jual beli antara pihak beli dengan pihak jual . posisi ada di tengah - tengah dan wajar bila dia dapat untung . " , " tinggal dengan cara apa dan pada posisi apa yang benar dalam syariah , agar dia bisa dapat hak cara halal . dalam hal ini ada 3 mungkin yang bisa dekat . pertama , posisi bagai dagang . dua , posisi tenaga marketing pihak jual ( toko ) . tiga , posisi bagai suruh pihak beli tapiingin dapat upah . " , " bagaimana hukum masing - masing posisi ini , mari kita bedah satu per satu . " , " 1 . bagai dagang " , " mungkin pertama , orang ini bisa tempat posisi bagai dagang . ketika ada minta dari pihak beli untuk cari suatu barang , sejak awal harus ada pasti dalam masalah posisi bagai dagang . " , " misal , kantor butuh 10 unit komputer dan kepada perintah untuk ada barang . maka yang harus pasti adalah posisi si karyawan ini . apakah dalam transaksi ini dia posisi bagai karyawan yang gaji atau posisi sebaga suplier yang bisnis dan jual barang kepada pihak kantor . " , " bila antara si karyawan dan kantor telah jadi sepakat , bahwa posisi si karyawan dalam hal ada 10 unit komputer ini bukan bagai karyawan atau suruh , lain bagai suplier yang dagang . itu yang kami maksud dengan posisi bagai dagang . " , " kalau pun karyawan ini masih harus cari dan bel brangnya dari suatu toko , tetap saja transaksi jual beli bukan antara beli dengan toko , lain antara beli dengan diri sendiri . dalam hal ini , masalah bon keluar oleh si antara , bukan bon dari toko . " , " bila pihak kantor pakat posisi karyawannya dalam transaksi ini bagai dagang , maka untung yang dapat itu halal . " , " 2 . bagai pasar ( marketing ) " , " apabila pihak kantor tidak tuju posisi si karyawan bagai dagang , dia masih bisa jadi antara pihak kantor dan jual / toko . " , " dan di dalam dunia dagang syariah , kita kenal " , " . sehingga dari marketing fee ini , memang benar ada pihak yang ambil untung dari buah transaksi antara penjal dan beli . jasa ini sebut dalam syariah " , " , sedang laku sebut " , " . namun ada beberapa syarat dasar dari boleh praktek simsarah ini . " , " yang paling pokok dan amat dasar adalah harus ada sepakat belum antara milik barang ( toko ) dengan " , " ( pasar / tenaga marketing ) . baik yang kait dengan harga barang maupun untung buat pasar . dalam hal ini , mungkin dua bentuk sepakat . " , " pertama , milik barang tetap harga jual dan pasar wajib jual sesuai dengan harga yang tetap . sedang fee untuk pasar telah pakat belum . misal 30 atau 20 dari harga barang . bila janji seperti ini , maka pasar tidak boleh ambi untung lain lagi , dia tidak boleh mark - harga lebih dari yang telah tetap . " , " dua , milik barang sudah pasti harga untuk pasar , sedang berapa harga yang tawar kepada beli , gantung pasar . bila dia hasil yakin beli dengan harga yang tinggi , maka untung yang dapat tinggi . dan begitu juga balik . " , " transaksi jual beli yang jadi tetap antara toko jual dengan beli yaitu kantor , bukan antara si karyawan dengan dengan kantor . jadi bon / nota tual harus asli sesuai dengan nota resmi yang keluar toko . pihak toko tidak boleh keluar nota blank / palsu untuk isi sendiri oleh si karyawan . demikian juga si karyawan tidak kenan untuk buat sendiri bon kosong untuk dapat untung . " , " belum , si karyawan harus dapat sepakat dari pihak toko bahwa diri jadi " , " yang dapat " , " bila hasil jual barang . tentu saja posisi karyawan dalam ini bagai marketing pihak toko , harus tidak langgar atur yang telah tetap oleh kantor . " , " 3 . posisi bagai suruh murni " , " posisi yang paling tidak untung adalah bila kantor tidak sedia jadi si karyawan ini bagai dagang atau antara . semata - mata dia hanya perintah untuk beli barang sesuai dengan harga asli seperti yang tera di banderol . bagai imbal , sudah hitung belum lewat gaji bulan yang terima . atau dar ongkos naik taksi saja . " , " dalam posisi ini , orang karyawan memang tidak hak untuk ambil untung langsung dari transaksi ini . anda dia buat bon kosong sendiri atau minta bon kosong dari pihak toko , padahal amanat yang terima hanya semata - mata suruh yang tidak punya hak untuk ambil untung dari semua pihak , maka haram hukum . " , " kunci dari halal rezki itu ada pada keredhaan masing - masing pihak . baik jual , bal atau pun antara di tengah - tengah . baik tiap kita jaga diri dari dapat harta dari yang tidak diridhai oleh pihak lain . " , " khusus beli yang minta nota fiktif padahal dia tidak beli barang , tentu saja tidak boleh dan haram hukum . meski dia langgan setia sekalipun . sebab yang jadi bukan dar mark - up , lain tipu 100 . " , " untuk beri jelas kepada kepada beli yang seperti ini , tidak ada salah ajak bicara baik - baik . jelas tiga posisi di atas dan silah dia pilih mana yang paling halal dan paling mungkin bagi diri . " , " bagai milik toko , tidak ada salah bagi anda untuk sekaligus juga jadi guru agama yang baik . bahkan ajar ini akan jadi lebih baik , karena langsung bisa praktek di tempat . bukan dar kumpul teori yang tidak kerja . "
